Perjuangan bersenjata dan diplomasi akhirnya bangsa Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan dan Belanda. Penandatanganan pengakuan kedaulatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 1949. Dengan diakuinya kedaulatan Indonesia ini maka bentuk negara Indonesia adalah menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Sedangkan Undang - Undang Dasar atau Konstitusi yang digunakan adalah Undang- Undang Dasar RIS.
Tentunya kalian masih ingat bahwa salah satu hasil Konferensi Meja Bundar adalah bahwa Indonesia menjadi Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Selanjutnya setelah KMB kemudian dilaksanakan pengakuan kedaulatan dan Belanda kepada RIS pada tanggal 27 Desember 1949. Berdasarkan UUD RIS bentuk negara kita adalah federal, yang terdiri dan tujuh negara bagian dan sembilan daerah otonom. Adapun tujuh negara bagian RIS tersebut adalah:
Tujuh negara bagian RIS
Adapun tujuh negara bagian RIS tersebut adalah
(1) Sumatera Timur,(2) Sumatera Selatan,(3) Pasundan,(4) Jawa Timur,(5) Madura,(6) Negara Indonesia Timur, dan(7) Republik Indonesia (RI).
Kesembilan daerah otonom
Sedangkan kesembilan daerah otonom itu adalah:
(1) Riau, (6) Banjar,(2) Bangka, (7) Kalimantan Tenggara,(3) Belitung, (8) Kalimantan Timur, dan(4) Kalimantan Baràt, (9) Jawa Tengah.(5) Dayak Besar,
Negara-negara bagian di atas serta daerah- daerah otonom merupakan negara boneka ( tidak dapat bergerak sendiri) adalah ciptaan Belanda. Negara- negara boneka ini dimaksudkan akan dikendalikan Belanda yang bertujuan untuk mengalahkan RI yang juga ikut di dalamnya. Bentuk negara federalis bukanlah bentuk negara yang dicita- citakan oleh bangsa Indonesia sébab tidak sesuai dengan cita- cita
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu setelah RIS berusia kira- kira enam bulan, suara- suara yang menghendaki agar kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat. Sebab jiwa Prokiamasi 17 Agustus 1945 menghendaki adanya persatuan seluruh bangsa Indonesia. Hal inilah yang menjadi alasan bangsa Indonesia untuk kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan golongan mereka yang setuju dengan bentuk negara Serikat (golongan federalis) semakin terlihat kejahatannya ketika Sultan Hamid dan Kalimantan Barat yang menjabat sebagai Menteri Negara bersekongkol dengan Westerling. Raymond Westerling melakukan aksi pembantaian terhadap ribuan rakyat di Sulawesi Selatan yang tidak berdosa dengan menggunakan APRAnya.
Petualangan APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) di Bandung pada bulan Januari 1950 menjadikan rakyat semakin tidak puas terhadap kondisi pemerintahan RIS. Oleh karena itu rakyat Bandung menuntut dibubarkannya pemerintahan negara Pasundan untuk menggabungkan diri dengan RI. Pada bulan Februari 1950 pemerintah RIS mengeluarkan undang-undang darurat yang isinya pemerintah Pasundan menyerahkan kekuasaannya pada Komisaris Negara (RIS), Sewaka.
Gerakan yang dilakukan di Pasundan ini kemudian diikuti oleh Sumatera Selatan dan negara-negara bagian lain. Negara-negara bagian lain yang menyusul itu cenderung untuk bergabung dengan RI. Pada akhir Maret 1950 Tinggal Empat negara bagian saja dalam RIS adalah..
1. Kalimantan Barat,2. Sumatera Timur,3. Negara Indonesia Timur,
Dan RI setelah diperluas. Selanjutnya pada tanggal 21 April 1950 Presiden Sukawati dan NIT mengumumkan bahwa NIT bersedia bergabung dengan RI menjadi negara kesatuan.
Melihat dukungan untuk kembali ke NKRI semakin luas, maka diselenggarakanlah pertemuan antara Moh. Hatta dan RIS, Sukawati dan Negara Indonesia Timur dan Mansur dan Negara Sumatera Timur. Akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950 diadakanlah konferensi antara wakil-wakil RIS yang juga mewakili NIT dan Sumatera Timur dengan RI di Jakarta. Dalam konferensi ini dicapai kesepakatan untuk kembali ke Negara Kesatuan RI. Kesepakatan inii sering disebut dengan Piagam Persetujuan,
Piagam Persetujuan,
Piagam Persetujuan, yang isinya sebagai berikut.
1). Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dan negara RIS yang berdasarkan Prokiamasi 17 Agustus 1945.
2). Penyempurnaan Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dan UUD RI tahun 1945.
Sebagai tindak lanjut dan kesepakatan kembali ke NKRI maka proses kembali ke NKRI tersebut dilakukan dengan cara mengubah Undang-Undang Dasar RIS menjadi Undang- Undang Dasar Sementara RI. Undang Dasar Sementara RI ini disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggäl 17 Agustus 1950.
Dengan demikian sejak saat itulah Negara Kesatuan RI menggunakan UUD Sementara (1950) dan demokrasi yang diterapkan adalah Demokrasi Liberal dengan sistem Kabinet Parlementer. Jadi berbeda dengan UUD 1945 yang menggunakan Sistem Kabinet Presidensil.